Kegiatan Analisis Mengenai Resiko Lingkungan
(AMRAL) disebut juga kegiatan audit lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan
manakala proyek atau usaha telah berjalan, namun belum melaksanakan kegiatan
AMDAL. Proyek yang berlangsung sebenarnya menyalahi aturan jika limbah dibuang
atau kegiatan menghasilkan polusi yang mengganggu lingkungan, sebab belum
melaksakan AMDAL tetapi telah beroperasi. Namun demikian hal tersebut lumrah
terjadi.
Pertimbangannya antara lain investor
berkeyakinan bahwa limbah telah dapat dikelola secara baik, tidak membahayakan
masyarakat sekitar dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar
proyek, serta pertimbangan lain yang pada dasarnya menurut perhitungan investor
tidak membahayakan terhadap lingkungan hidup. Apabila hal tersebut memang telah
berlangsung maka langkah yang diambil adalah audit lingkungan.
Kegiatan ini juga merupakan upaya penyiapan
bahan sebagai alat dalam pengambilan keputusan bagi industriawan, pemerintah,
masyarakat yang berkepentingan dan masyarakat yang terkena dampak langsung
akibat usaha atau proyek yang sudah beroperasi. Audit lingkungan menurut
keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 merupakan kegiatan wajib
dan kegiatan sukarela.
Audit lingkungan wajib dikenakan pada proyek
atau industri yang telah berjalan. Kegiatan ini merupakan analisis terhadap
dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dengan kewajiban yang satu secara
otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi
khusus. Sebaliknya audit lingkungan sukarela dikenakan pada proyek yang telah
memenuhi kriteria amdal dan telah beroperasi.
Kegiatan audit lingkungan sukarela ini
merupakan upaya dari pengelola proyek atau investor untuk memperlihatkan dan
meningkatkan ketaatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan audit
sukarela ini merupakan alat pemantauan secara internal.
Kegiatan semacam ini memperlihatkan kesadaran
investor atau pengelola dan sangat membantu meningkatkan efektivitas
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Hal semacam ini perlu didorong sebab
sekaligus dapat memperbaiki ketidak sempurnaan dokumen yang telah dianalisis
sebelumnya.
1.
Tahapan
Audit Lingkungan
Analisis mengenai resiko lingkungan merupakan
aktivitats yang menarik, sebab tahapannya memerlukan kecermatan dalam
merencanakan, bertindak dan cara evaluasinya. Langkah awal yang harus dilakukan
dalam analisis mengenai resiko lingkungan ini adalah melakukan riset
pendahuluan. Riset ini dilandasi dengan niat untuk memperoleh data lapangan
yang objektif dengan metode yang benar.
Melalui kegiatan riset ini akan diperoleh
data awal mengenai polutan atau bahan pencemar yang dikeluarkan oleh usaha industri
atau proyek yang sudah berjalan. Misalnya: Apabila limbah yang dikeluarkan oleh
proyek atau industri terebut berupa senyawa kimia, maka tindakan berikutnya
adalah jenis unsur apa yang terkandung dalam limbah atau polutan tersebut.
Langkah kedua apabila telah diketahui
jenisnya, adalah menentukan berapa besar dosis senyawa kimia tersebut. Analisis
lebih jauh dengan dosis yang sebesar itu seterusnya dilakukan kajian apakah
dapat limbah berakibat membahayakan bagi makhluk hidup. Apakah limbah tersebut
dalam jangka pendek mengakibatkan kematian? Ataukah dalam jangka panjang?
Pertanyaan inilah yang perlu dicari pemecahannya lewat kegiatan AMRAL. Kegiatan
AMRAL pada tahap ini amat rumit dan seringkali harus menggunakan hewan uji
untuk pembuktiannya yang memerlukan waktu relatif lama.
Dari pengumpulan data yang telah meyakinkaan
dan dilandasi dengan metode ilmiah yang benar, langkah ketiga adalah melakukan
kajian tentang manajemen resiko. Analisis manajemen resiko ini merupakan upaya
menganalisis apakah terdapat senyawa target yang berada pada lingkungan/daerah
tetentu. Seterusnya dicari pemecahan yang rasional berapa dosis yang dapat
diduga, dinyatakan dalam besaran jumlah gram/orang yang tinggal di
lingkungan/lokasi tertentu tersebut.
Analisis lebih lanjut yang dilakukan adalah
apakah lewat kontak antara manusia dengan manusia, hewan dengan manusia atau
lainnya, memungkinkan kadar senyawa tersebut berbahaya ? Kegiatan ini akan
melibatkan banyak pihak dan merupakan kegiatan tersulit untuk dilakukan.
2.
Implementasi
Audit Lingkungan
Setelah mendapatkan data kuantitatif dari
ketiga langkah yang telah dilakukan, langkah lanjutannya adalah tahapan
implementasi atau penerapan. Langkah ini bagian dari pengambilan keputusan
dalam membuat peraturan atau kebijakan. Langkah awalnya adalah langkah
melakukan analisis apakah senyawa kimia tersebut sudah termasuk bahaya
lingkungan atau belum.
Jika jawabannya, ya senyawa ini berbahaya,
maka langkah yang akan diambil adalah menyajikan fakta, data dan laporan
lengkap hasil penelitian yang meyakinkan sebagai bahan pengambilan keputusan.
Pada langkah inilah merupakan langkah yang sulit, karena telah melibatkan dan
masuknya kekuatan politis, ekonomi, sosial budaya yang hasil akhirnya sebuah
dapat dimunculkan peraturan. Peraturan inilah yang selanjutnya menjadi acuan
yang harus dipatuhi semua pihak demi keselamatan bersama.
Persoalan pokok dalam menerbitkan peraturan
adalah akan munculnya banyak kepentingan yang berperan. Banyaknya kepentingan
ini ditandai dengan masuknya faktor non teknis, yakni kekuatan politik, ekonomi
sosial dan budaya.. Faktor politik, kekuasaan, ekonomi berperan banyak dalam
merumuskan peraturan.
Di sinilah hambatan akan muncul, di antaranya
hasil audit tersebut seringkali dianggap kurang berbobot karena secara ekonomis
tidak menguntungkan investor dan pemerintah, meskipun beresiko yang besar
terhadap kelangsungan hidup makhluk hayati di sekitar proyek yang sedang
beroperasi.
Oleh sebab hal ini di luar kewenangan ahli
lingkungan, semua ini kita serahkan kepada lembaga yang berwenang dengan
diiringi doa semoga keputusannya membawa kesejahteraan masyarakat dan
kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang ada.
0 Response to "Analisis Mengenai Resiko Lingkungan / AMRAL "
Posting Komentar