Pengertian dan Ruang Lingkup AMDAL / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup.

Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum pembangunan fisik (bangunan gedung, bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Pengaruh terhadap lingkungan hidup yang dimaksudkan di sini adalah pengaruh dari aspek fisik, kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Salah satu contoh kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi bahan galian yang belum melaksanakan AMDAL dan cenderung mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi. Masyarakat di sekitar lokasi melakukan protes terhadap kegiatan eksplorasi bahan galian. Munculnya reaksi masyarakat yang menolak ini menunjukkan bahwa masyarakat belum dilibatkan secara penuh dalam kegiatan AMDAL sehingga tampak mereaksi negatif terhadap usaha tersebut.

Kegiatan AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang berdampak luas pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah dimanfaatkan untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL maka pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat dalam rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang akan dikembangkan.

Kegiatan AMDAL melibatkan 4 dokumen, yakni:

1.   Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. (KA-ANDAL)
2.   Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.   Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.   Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL)

Ke empat dokumen inilah yang nantinya akan dinilai layak atau tidaknya suatu proyek dilaksanakan. Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL ini adalah memberikan alternatif solusi dalam mengurangi dampak negatif dari lingkungan. Dengan demikian lewat kegiatan AMDAL pemerintah daerah dan pusat memiliki cukup sumber informasi dalam mengambil keputusan boleh tidaknya dikemangkan usaha atau proyek di tempat itu.

Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan di atas dibuat sebelum kegiatan proyek dimulai, sehingga tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir perencanaan memuat aspek yang sifatnya preventif, yakni analisis mengenai dampak lingkungan dari segi konsep. Sebagai gambaran misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang menggunakan mesin-mesin besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi kebisingan bunyi.

Dari segi perencanaan perlu dilakukan analisis, meliputi pemakaian teknologi yang dapat mengurangi gejala polusi kebisingan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tersebut. Dalam suatu daerah yang beresiko menghasilkan kebisingan bunyi, maka analisis mengenai dampak lingkungan akan mencakup kajian tentang mesin yang akan digunakan dalam industri, perencanaan tentang bagaimana arus lalu lintas diatur bagi pekerja, masyarakat sekitar dan sebagainya.

Pertanyaan yang pertama diajukan adalah apakah dari segi perencanaan kegiatan tersebut layak? Dari segi rencana apakah telah dilakukan antisipasi hal-hal yang dapat menghasilkan polusi dan pencegahannya? Apakah telah diungkap rencana tentang upaya-upaya untuk mengurangi resiko kebisingan bunyi? Misalnya dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan telah dijelaskan upaya mengurangi turbulensi udara yang ditimbulkan oleh mesin sehingga bila mesin beroperasi suara dapat dikurangi intensitas sampai sekecil-kecilnya.

Hal lain yang berkaitan dengan getaran yang dihasilkan mesin dan kendaraan telah diupayakan seminimal mungkin. Jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi telah diperhitungkan dan dibatasi jumlahnya sehingga tak menghasilkan polusi, telah ada perancangan instalasi peredam bunyi, menggunakan instalasi atau peralatan dengan tingkat kebisingan yang rendah dan menjaga agar arus lalu lintas lancar dan terhindar dari kemacetan dan sebagainya.

Aspek perencanaan dalam implementasi juga telah dapat dilihat dalam dokumen yakni telah ada upaya-upaya mengurangi kebisingan. Upaya tersebut misalnya telah dirancang untuk membangun peredam bunyi. Caranya antara lain dalam dokumen telah dicantumkan rencana membangun tanggul yang tinggi di sisi-sisi jalan yang dekat dengan sumber kebisingan, membangun jalan dengan permukaan yang halus; menanam tumbuhan dan pohon tanaman keras yang berperan sebagai peredam bunyi, membangun berbagai perintang kebisingan di sekitar industri, sebagainya.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah rencana melakukan evaluasi dampak dari perencanaan dan implementasi antara lain, apakah telah dirancang jadwal kegiatan yang melibatkan berbagi pihak untuk menilai tingkat kebisingan, rencana monitoring tenaga kerja yang telah menggunanan peralatan kerja yang memadai untuk menghindari gangguan kebisingan, monitoring bagaimana sistem perawatan peralatan yang dilakukan dan sebagainya.

Dari dokumen AMDAL tersebut seterusnya dilakukan kajian dalam implementasinya. Pemikiran dalam implementasi ini tentu harus dilengkapi dengan bukti upaya yang akan dilakukan. Di samping itu apakah dalam dokumen tersebut telah memuat maket perencanaan jalan, bangunan, serta tumbuhan perindang yang akan ditanam juga merupakan pelengkap bagi upaya menghindari kebisingan dari tempat kerja.

Termasuk dalam rencana implementasi antara lain apakah juga telah dilengkapi perencanaan pemanfaatan bahan yang mampu mengabsorbsi sumber getaran yang bising. Pemanfaatan jendela dalam bangunan untuk ruang kerja dan penyediaan peralatan yang dapat meniadakan munculnya kebisingan di daerah industri yang akan dibangun.

1.   Sifat Dampak Lingkungan

Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan upaya rasional dan empiris dalam rangka mengatur tatanan kehidupan yang bebas dari polusi serta berdampak meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak lingkungan berkaitan dengan upaya pembangunan yang memiliki dampak positif, artinya ke arah yang lebih baik dari segi lingkungan alamiah dan lingkungan sosial budaya.

Apalah artinya pembangunan proyek dilaksanakan manakala berdampak negatif bagi makhluk di sekitar lokasi pembangunan? Namun demikian persoalan pokok AMDAL adalah bagaimana manusia mampu meramalkan dan memprediksi bahwa rencana pembangunan proyek tersebut berdampak positif atau negatif? Hal inilah yang menjadi kunci dalam kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan.

Berdasarkan sifatnya dampak lingkungan dapat diklasifikasi menjadi dua isu pokok yakni:
a.   dampak lingkungan yang dapat dikuantitatifkan atau diukur dinyatakan dalam angka, yakni dampak yang terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pengaruh fisik, misalnya pencemaran udara diukur dengan standar ppm, keasaman limbah diukur dengan pH, kebisingan diukur dengan satuan dB dan sebagainya.
b.   dampak lingkungan yang bersifat kualitatif, yakni dampak yang sulit dinyatakan dengan angka. Dampak ini berkaitan dengan aspek sosial budaya, misalnya sikap masyarakat terhadap pembangunan yang akan direncanakan, keresahan atau ketidaknyamanan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Kedua hal di atas inilah yang menjadi permasalahan pokok dalam kegiatan AMDAL dan AMRAL.  

a.   Aspek Biotik-Fisik-Kimia dan Ekologi

Melalui studi tentang AMDAL diharapkan usaha dan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

Cara eksplorasi bahan galian tanpa memperhitungkan resiko negatif bagi masyarakat sekitar seperti yang telah diuraikan di atas dianggap belum bijaksana, kurang memperhatikan dampak negatif yang muncul akibat penggalian bahan galian. Salah satu indikatornya antara lain pengambilan lokasi yang dekat dengan pemukiman, sehingga beresiko dapat mengganggu bahkan merusak lingkungan tersebut.

Masyarakat memprotes keberadaan lokasi penambangan dengan caranya sendiri. Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan belum berfungsi secara optimal. Akibat lebih jauh bila usaha tersebut dibiarkan akan beresiko merugikan terhadap kesehatan, ekosistem, gangguan cuaca/iklim dan sebagainya.

Kegiatan usaha bahan galian seperti gambar di depan tersebut dikatakan berdampak positif manakala kondisi lingkungan setelah usaha eksplorasi dilaksanakan menjadi lebih baik. Gangguan keseimbangan akibat reaksi kimia dapat dihindari. Kondisi fisik lokasi eksplorasi dapat dijaga kelestariannya. Upaya penghijauan juga dilaksanakan dengan baik.

b.   Aspek Sosial-Budaya

Analisis dampak lingkungan yang melibatkan sosial budaya berkaitan dengan upaya untuk memprediksi atau meramal dampak sosial-budaya terhadap dokumen AMDAL. Dampak sosial ekonomi di sekitar lokasi perlu diprediksi lewat dokumen AMDAL.Tujuannya antara lain bila lokasi tersebut akan dilaksanakan pembangunan tidak berdampak negatif. Analisis ini bersifat kualitatif, artinya sulit dinyatakan dalam standard baku. Analisis dampak lingkungan dari aspek sosial budaya melibatkan aspek sikap dan nilai.

Sikap dan nilai individu secara perseorangan, individu dalam kelompok kecil, individu dalam kelompok besar dapat berbeda dari waktu ke waktu,atau dari tempat yang satu ke tempat yang lain juga dapat berbeda. Oleh sebab itu dalam upaya analisis mengenai dampak lingkungan ini diperlukan kesamaan pandangan dan titik temu antara keadaan real dengan standard yang sudah dikenal serta disepakati. Maksudnya adalah bahwa dalam implementasinya nanti diperlukan kesamaan pandangan dalam melakukan analisis dan kajian antara pihak investor, petugas dari instansi pemerintah dengan masyarakat di sekitar lokasi.

Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain kebisaan hidup, cara bergaul, cara beradaptasi, model komunikasi, konflik kepentingan, mobilitas masyarakat dan sebagainya. Hal ini disebabkan dari segi sosial budaya, masyarakat ikut menikmati hasil pembangunan dan sekaligus menerima dampak lingkungan yang negatif akibat proses pembangunan tersebut.

Harapan masyarakat, lewat pembangunan yang dilaksanakan dapat diprediksi diperolehnya lingkungan yang seimbang, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih meningkat bila dibandingkan kondisi sebelumnya. Apabila antara harapan dan kenyataan terdapat kesesuaian maka analisis mengenai dampak lingkungan telah sesuai dan benar.

A.  Prosedur/Langkah dalam AMDAL

Prosedur AMDAL mencakup 4 kegiatan yang melibatkan pemrakarsa, masyarakat sekitar, dinas KLH, Pemerintah Daerah dan pihak yang memiliki komitmen terhadap lingkungan hidup. Ke empat kegiatan tersebut adalah:
1.   proses penapisan (screening) wajib amdal.
2.   proses pengumuman dan konsultasi kepada masyarakat sekitar lokasi atau daerah yang terkena dampak.
3.   penyusunan dan penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan ( KA-ANDAL)
4.   penyusunan dan penilaian ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan

Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Proses penapisan/seleksi kegiatan wajib AMDAL, merupakan kegiatan paling awal. Investor atau pemrakarsa proyek mengajukan ijin untuk melakukan usaha di lokasi tertentu, seterusnya akan dinilai kelayakan dari segi AMDAL. Kegiatan ini akan menentukan apakah suatu rencana kegiatan proyek wajib menyusun AMDAL atau tidak. Bila proyek memerlukan AMDAL maka harus menyusun 4 dokumen, yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL.

Proses pengumuman dan konsulltasi masyarakat merupakan langkah yang berkaitan dengan upaya investor atau pemrakarsa proyek mengumumkan rencana kegiatan proyek yang akan dilaksanakan. Pengumuman ini bertujuan agar kegiatan proyek mendapat respon masyarakat atau mendapatkan masukan dan investor melayani konsultasi kepada masyarakat. Sebaliknya investor atau pemrakarsa proyek dapat memperoleh masukan dalam perbaikan rencana.

Masukan dan konsultasi tersebut merupakan bagian penting dalam menyusun KA-ANDAL. Sesudah dirasa cukup oleh investor tentang masukan dan konsultasi masyarakat tersebut, barulah KA-ANDAL disusun. Proses penyusunan KAANDAL adalah proses untuk menentukan cakupan ruang lingkup permasalahan lingkungan hidup yang akan dikaji dalam studi ANDAL.

Dalam hal ini dampak polusi apa yang mungkin timbul jika industri yang dikembangkan oleh investor tersebut dibangun pada lokasi tersebut. Apabila proyek tersebut berdampak negatif, misalnya ada polusi udara, atau muncul kebisingan bunyi dan sebagainya; maka ditetapkanlah upaya tertentu untuk mengatasinya. Melalui teknologi yang ditkembangkan pada lokasi tersebut diprediksi polusi dapat dikurangi atau dihilangkan.

Selanjutnya Ka-ANDAL yang telah dususun investaor atau pemrakarsa proyek dalam bentuk dokumen, dan seterusnya investor mengajukan dokumen tersebut kepada instansi pemerintah pengelola lingkungan hidup (PEMDA) untuk diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, waktu untuk menilai KA-ANDAL tersebut kurang lebih 75 hari. Hasil penilaian dokumen tersebut setelah dinilai, direvisi sesuai masukan dari komisi penilai AMDAL. Dari KA-ANDAL yang telah diperbaiki tersebut seterusnya dihasilkan dokumen ANDAL, RKL dan RPL.

Penyusunan ANDAL, RKL dan RPL ini dilakukan dengan bertitik tolak dari hasil akhir KA-ANDAL yang telah disepakati antar investor dengan tim penilai. Dokumen yang dihasilkan yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL ini selanjutnya diserahkan kembali kepada komisi penilai AMDAL untuk dilakukan penilaian lanjutan. Lama waktu penilaian kurang lebih 75 hari.

Komisi penilai AMDAL bertugas untuk menilai dokumen AMDAL yang mencakup KA-ANDAL,ANDAL, RKL dan RPL. Penilaian pada tingkat nasional berpusat pada Kementerian Lingkungan hidup, di tinngkat propinsi berada pada instansi pengelola lingkungan hidup tingkat propinsi, kabopaten/kota. Unsur masyarakat harus terwakili dalam tim penilai tersebut. Keanggotaan tim penilai diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup di tingkat pusat, atau keputusan Gubernur atau keputusan bupati/walikota.
1.   Produk Penilaian

Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) menurut keputusan Menteri Lingkungan hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh investor atau pemilik badan usaha serta semua pihak yang berkepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan atau memberi ijin untuk melakukan usaha/kegiatan atau membangun suatu proyek. Proses dan prosedur UKL dan UPL adalah menggunakan formulir yang memuat identitas investor/perakarsa, rencana usaha/kegiatan, dampak lingkungan yang mungkin akan terjadi, program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, tanda tangan dan cap yang sah.

Formulir tersebut setelah diisi oleh investor diajukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Banyaknya kasus eksplorasi seperti kejadian yang digambarkan di atas merupakan salah satu bukti bahwa di masyarakat dijumpai dalam pengelolaan lingkungan hidup yang belum optimal. Keadaan ini memperlihatkan bahwa investor belum memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan mengupayakan lingkungan hidup yang serasi, seimbang dan sehat.

Tentu saja kegiatan tersebut belum melakukan UKL dan UPL, sehingga kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus dihentikan. Kejadian ini sebenarnya karena pihak investor belum melakukan AMDAL dengan baik. Kasus ini sebagai salah satu bukti kelemahan investor dan instansi pengelola AMDAL bangsa kita tentang perlunya menjaga dan menghayati makna lingkungan hidup dan kelestarian sumber daya alam.

Alam belum dikelola dan dikembangkan bagi kemakmuran seluruh penghuni bumi, tetapi cenderung untuk kepentingan sesaat. Negara kita sebagian besar berupa lautan, namun jarang dan bahkan sulit ditemui warga negara termasuk siswa yang berkeinginan dan bercita-cita mengelola laut. Sebagian besar di antara mereka malahan takut terhadap laut.

Kecenderungannya adalah bekerja di darat meskipun dengan ketersediaan lapangan kerja terbatas. Akibatnya ada kecenderungan sebagian mereka kurang perhatian terhadap lingkungan sekitar yang perlu pemeliharaan yang baik. Membuang sampah sembarangan, limbah padat, cair dan gas berserakan di mana-mana.

Dalam upaya melestarikan lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara baik proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

a.   mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
b.   menguraikan rona lingkungan awal dan berusaha melakukan perhitungan akibat yang muncul.
c.   memprediksi dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup
d.   mengevaluasi dampak besar dan penting dan merumuskan arahan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Dalam hal ini kegiatan AMDAL bagi pemerintah daerah digunakan untuk keperluan bahan untuk:

a.   memberikan masukan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b.   membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c.   memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d.   memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e.   memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.

2.   Komponen Penilai AMDAL

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL, dan pemerintah dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang menerima dampak langsung atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Setiap kegiatan usaha eksplorasi sumber daya alam atau usaha lain yang memiliki kegiatan berkaitan dengan pencemaran lingkungan wajib melakukan AMDAL.

Kegiatan AMDAL wajib diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan, masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapannya.

Dalam proses penyusunan AMDAL, keterlibatan masyarakat tetap diperlukan, sehingga berbagai saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dapat dipertimbangkan dan dikaji dalam studi AMDAL. Demikian pula halnya dalam proses penilaian AMDAL di Komisi penilai AMDAL berbagai saran, pendapat dan tanggapan masyarakat menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan hidup. 

0 Response to "Pengertian dan Ruang Lingkup AMDAL / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan "

Posting Komentar