AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan
pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak
lingkungan hidup.
Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai
perencanaan proyek, yakni sebelum pembangunan fisik (bangunan gedung,
bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan
dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Pengaruh terhadap lingkungan hidup yang dimaksudkan di
sini adalah pengaruh dari aspek fisik, kimia, ekologi, sosial ekonomi, sosial
budaya dan kesehatan masyarakat. Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup.
Salah satu contoh kegiatan usaha eksplorasi
dan eksploitasi bahan galian yang belum melaksanakan AMDAL dan cenderung
mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi. Masyarakat di sekitar lokasi
melakukan protes terhadap kegiatan eksplorasi bahan galian. Munculnya reaksi
masyarakat yang menolak ini menunjukkan bahwa masyarakat belum dilibatkan
secara penuh dalam kegiatan AMDAL sehingga tampak mereaksi negatif terhadap
usaha tersebut.
Kegiatan AMDAL merupakan prasyarat yang harus
dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang berdampak luas pada masyarakat. Dengan
demikian AMDAL bagi pemerintah daerah dimanfaatkan untuk bahan perencanaan
pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL maka pemerintah daerah memiliki bahan
yang cukup dalam membantu masyarakat dalam rangka memutuskan rencana usaha dan
menjamin keberlanjutan usaha yang akan dikembangkan.
Kegiatan AMDAL melibatkan 4 dokumen, yakni:
1.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup. (KA-ANDAL)
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
3.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
4.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (
RPL)
Ke empat dokumen inilah yang nantinya akan
dinilai layak atau tidaknya suatu proyek dilaksanakan. Tujuan akhir dari
kegiatan AMDAL ini adalah memberikan alternatif solusi dalam mengurangi dampak
negatif dari lingkungan. Dengan demikian lewat kegiatan AMDAL pemerintah daerah
dan pusat memiliki cukup sumber informasi dalam mengambil keputusan boleh
tidaknya dikemangkan usaha atau proyek di tempat itu.
Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
di atas dibuat sebelum kegiatan proyek dimulai, sehingga tekanannya pada aspek
perencanaan. Butir-butir perencanaan memuat aspek yang sifatnya preventif,
yakni analisis mengenai dampak lingkungan dari segi konsep. Sebagai gambaran misalnya
apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang menggunakan
mesin-mesin besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi kebisingan bunyi.
Dari segi perencanaan perlu dilakukan
analisis, meliputi pemakaian teknologi yang dapat mengurangi gejala polusi
kebisingan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi
tersebut. Dalam suatu daerah yang beresiko menghasilkan kebisingan bunyi, maka
analisis mengenai dampak lingkungan akan mencakup kajian tentang mesin yang
akan digunakan dalam industri, perencanaan tentang bagaimana arus lalu lintas
diatur bagi pekerja, masyarakat sekitar dan sebagainya.
Pertanyaan yang pertama diajukan adalah
apakah dari segi perencanaan kegiatan tersebut layak? Dari segi rencana apakah
telah dilakukan antisipasi hal-hal yang dapat menghasilkan polusi dan
pencegahannya? Apakah telah diungkap rencana tentang upaya-upaya untuk
mengurangi resiko kebisingan bunyi? Misalnya dalam dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan telah dijelaskan upaya mengurangi turbulensi udara yang
ditimbulkan oleh mesin sehingga bila mesin beroperasi suara dapat dikurangi
intensitas sampai sekecil-kecilnya.
Hal lain yang berkaitan dengan getaran yang
dihasilkan mesin dan kendaraan telah diupayakan seminimal mungkin. Jumlah kendaraan
bermotor yang beroperasi telah diperhitungkan dan dibatasi jumlahnya sehingga
tak menghasilkan polusi, telah ada perancangan instalasi peredam bunyi,
menggunakan instalasi atau peralatan dengan tingkat kebisingan yang rendah dan
menjaga agar arus lalu lintas lancar dan terhindar dari kemacetan dan
sebagainya.
Aspek perencanaan dalam implementasi juga
telah dapat dilihat dalam dokumen yakni telah ada upaya-upaya mengurangi
kebisingan. Upaya tersebut misalnya telah dirancang untuk membangun peredam
bunyi. Caranya antara lain dalam dokumen telah dicantumkan rencana membangun
tanggul yang tinggi di sisi-sisi jalan yang dekat dengan sumber kebisingan,
membangun jalan dengan permukaan yang halus; menanam tumbuhan dan pohon tanaman
keras yang berperan sebagai peredam bunyi, membangun berbagai perintang
kebisingan di sekitar industri, sebagainya.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah rencana
melakukan evaluasi dampak dari perencanaan dan implementasi antara lain, apakah
telah dirancang jadwal kegiatan yang melibatkan berbagi pihak untuk menilai
tingkat kebisingan, rencana monitoring tenaga kerja yang telah menggunanan
peralatan kerja yang memadai untuk menghindari gangguan kebisingan, monitoring
bagaimana sistem perawatan peralatan yang dilakukan dan sebagainya.
Dari dokumen AMDAL tersebut seterusnya
dilakukan kajian dalam implementasinya. Pemikiran dalam implementasi ini tentu
harus dilengkapi dengan bukti upaya yang akan dilakukan. Di samping itu apakah
dalam dokumen tersebut telah memuat maket perencanaan jalan, bangunan, serta
tumbuhan perindang yang akan ditanam juga merupakan pelengkap bagi upaya
menghindari kebisingan dari tempat kerja.
Termasuk dalam rencana implementasi antara
lain apakah juga telah dilengkapi perencanaan pemanfaatan bahan yang mampu
mengabsorbsi sumber getaran yang bising. Pemanfaatan jendela dalam bangunan
untuk ruang kerja dan penyediaan peralatan yang dapat meniadakan munculnya
kebisingan di daerah industri yang akan dibangun.
1.
Sifat
Dampak Lingkungan
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan
upaya rasional dan empiris dalam rangka mengatur tatanan kehidupan yang bebas
dari polusi serta berdampak meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak
lingkungan berkaitan dengan upaya pembangunan yang memiliki dampak positif, artinya
ke arah yang lebih baik dari segi lingkungan alamiah dan lingkungan sosial
budaya.
Apalah artinya pembangunan proyek
dilaksanakan manakala berdampak negatif bagi makhluk di sekitar lokasi
pembangunan? Namun demikian persoalan pokok AMDAL adalah bagaimana manusia
mampu meramalkan dan memprediksi bahwa rencana pembangunan proyek tersebut
berdampak positif atau negatif? Hal inilah yang menjadi kunci dalam kegiatan
analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan sifatnya dampak lingkungan dapat
diklasifikasi menjadi dua isu pokok yakni:
a.
dampak lingkungan yang dapat dikuantitatifkan
atau diukur dinyatakan dalam angka, yakni dampak yang terkait dengan kerusakan
lingkungan akibat pengaruh fisik, misalnya pencemaran udara diukur dengan
standar ppm, keasaman limbah diukur dengan pH, kebisingan diukur dengan satuan
dB dan sebagainya.
b.
dampak lingkungan yang bersifat kualitatif,
yakni dampak yang sulit dinyatakan dengan angka. Dampak ini berkaitan dengan
aspek sosial budaya, misalnya sikap masyarakat terhadap pembangunan yang akan
direncanakan, keresahan atau ketidaknyamanan masyarakat di sekitar lokasi
pembangunan.
Kedua hal di atas inilah yang menjadi
permasalahan pokok dalam kegiatan AMDAL dan AMRAL.
a.
Aspek
Biotik-Fisik-Kimia dan Ekologi
Melalui studi tentang AMDAL diharapkan usaha
dan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam
secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif
terhadap lingkungan hidup.
Cara eksplorasi bahan galian tanpa
memperhitungkan resiko negatif bagi masyarakat sekitar seperti yang telah
diuraikan di atas dianggap belum bijaksana, kurang memperhatikan dampak negatif
yang muncul akibat penggalian bahan galian. Salah satu indikatornya antara lain
pengambilan lokasi yang dekat dengan pemukiman, sehingga beresiko dapat
mengganggu bahkan merusak lingkungan tersebut.
Masyarakat memprotes keberadaan lokasi
penambangan dengan caranya sendiri. Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak
lingkungan belum berfungsi secara optimal. Akibat lebih jauh bila usaha
tersebut dibiarkan akan beresiko merugikan terhadap kesehatan, ekosistem,
gangguan cuaca/iklim dan sebagainya.
Kegiatan usaha bahan galian seperti gambar di
depan tersebut dikatakan berdampak positif manakala kondisi lingkungan setelah
usaha eksplorasi dilaksanakan menjadi lebih baik. Gangguan keseimbangan akibat
reaksi kimia dapat dihindari. Kondisi fisik lokasi eksplorasi dapat dijaga
kelestariannya. Upaya penghijauan juga dilaksanakan dengan baik.
b.
Aspek
Sosial-Budaya
Analisis dampak lingkungan yang melibatkan
sosial budaya berkaitan dengan upaya untuk memprediksi atau meramal dampak
sosial-budaya terhadap dokumen AMDAL. Dampak sosial ekonomi di sekitar lokasi
perlu diprediksi lewat dokumen AMDAL.Tujuannya antara lain bila lokasi tersebut
akan dilaksanakan pembangunan tidak berdampak negatif. Analisis ini bersifat
kualitatif, artinya sulit dinyatakan dalam standard baku. Analisis dampak
lingkungan dari aspek sosial budaya melibatkan aspek sikap dan nilai.
Sikap dan nilai individu secara perseorangan,
individu dalam kelompok kecil, individu dalam kelompok besar dapat berbeda dari
waktu ke waktu,atau dari tempat yang satu ke tempat yang lain juga dapat
berbeda. Oleh sebab itu dalam upaya analisis mengenai dampak lingkungan ini
diperlukan kesamaan pandangan dan titik temu antara keadaan real dengan
standard yang sudah dikenal serta disepakati. Maksudnya adalah bahwa dalam
implementasinya nanti diperlukan kesamaan pandangan dalam melakukan analisis
dan kajian antara pihak investor, petugas dari instansi pemerintah dengan
masyarakat di sekitar lokasi.
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian
antara lain kebisaan hidup, cara bergaul, cara beradaptasi, model komunikasi,
konflik kepentingan, mobilitas masyarakat dan sebagainya. Hal ini disebabkan
dari segi sosial budaya, masyarakat ikut menikmati hasil pembangunan dan
sekaligus menerima dampak lingkungan yang negatif akibat proses pembangunan
tersebut.
Harapan masyarakat, lewat pembangunan yang
dilaksanakan dapat diprediksi diperolehnya lingkungan yang seimbang, kondisi
sosial ekonomi masyarakat yang lebih meningkat bila dibandingkan kondisi
sebelumnya. Apabila antara harapan dan kenyataan terdapat kesesuaian maka
analisis mengenai dampak lingkungan telah sesuai dan benar.
A. Prosedur/Langkah dalam AMDAL
Prosedur AMDAL mencakup 4 kegiatan yang
melibatkan pemrakarsa, masyarakat sekitar, dinas KLH, Pemerintah Daerah dan
pihak yang memiliki komitmen terhadap lingkungan hidup. Ke empat kegiatan
tersebut adalah:
1.
proses penapisan (screening) wajib amdal.
2.
proses pengumuman dan konsultasi kepada
masyarakat sekitar lokasi atau daerah yang terkena dampak.
3.
penyusunan dan penilaian Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan ( KA-ANDAL)
4.
penyusunan dan penilaian ANDAL, Rencana
Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL). Proses penapisan/seleksi kegiatan wajib AMDAL, merupakan kegiatan
paling awal. Investor atau pemrakarsa proyek mengajukan ijin untuk melakukan
usaha di lokasi tertentu, seterusnya akan dinilai kelayakan dari segi AMDAL.
Kegiatan ini akan menentukan apakah suatu rencana kegiatan proyek wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Bila proyek memerlukan AMDAL maka harus menyusun 4
dokumen, yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL.
Proses pengumuman dan konsulltasi masyarakat
merupakan langkah yang berkaitan dengan upaya investor atau pemrakarsa proyek
mengumumkan rencana kegiatan proyek yang akan dilaksanakan. Pengumuman ini
bertujuan agar kegiatan proyek mendapat respon masyarakat atau mendapatkan
masukan dan investor melayani konsultasi kepada masyarakat. Sebaliknya investor
atau pemrakarsa proyek dapat memperoleh masukan dalam perbaikan rencana.
Masukan dan konsultasi tersebut merupakan
bagian penting dalam menyusun KA-ANDAL. Sesudah dirasa cukup oleh investor
tentang masukan dan konsultasi masyarakat tersebut, barulah KA-ANDAL disusun.
Proses penyusunan KAANDAL adalah proses untuk menentukan cakupan ruang lingkup
permasalahan lingkungan hidup yang akan dikaji dalam studi ANDAL.
Dalam hal ini dampak polusi apa yang mungkin
timbul jika industri yang dikembangkan oleh investor tersebut dibangun pada
lokasi tersebut. Apabila proyek tersebut berdampak negatif, misalnya ada polusi
udara, atau muncul kebisingan bunyi dan sebagainya; maka ditetapkanlah upaya
tertentu untuk mengatasinya. Melalui teknologi yang ditkembangkan pada lokasi
tersebut diprediksi polusi dapat dikurangi atau dihilangkan.
Selanjutnya Ka-ANDAL yang telah dususun
investaor atau pemrakarsa proyek dalam bentuk dokumen, dan seterusnya investor
mengajukan dokumen tersebut kepada instansi pemerintah pengelola lingkungan
hidup (PEMDA) untuk diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di
Indonesia, waktu untuk menilai KA-ANDAL tersebut kurang lebih 75 hari. Hasil
penilaian dokumen tersebut setelah dinilai, direvisi sesuai masukan dari komisi
penilai AMDAL. Dari KA-ANDAL yang telah diperbaiki tersebut seterusnya
dihasilkan dokumen ANDAL, RKL dan RPL.
Penyusunan ANDAL, RKL dan RPL ini dilakukan
dengan bertitik tolak dari hasil akhir KA-ANDAL yang telah disepakati antar
investor dengan tim penilai. Dokumen yang dihasilkan yakni dokumen KA-ANDAL,
ANDAL, RKL dan RPL ini selanjutnya diserahkan kembali kepada komisi penilai
AMDAL untuk dilakukan penilaian lanjutan. Lama waktu penilaian kurang lebih 75
hari.
Komisi penilai AMDAL bertugas untuk menilai
dokumen AMDAL yang mencakup KA-ANDAL,ANDAL, RKL dan RPL. Penilaian pada tingkat
nasional berpusat pada Kementerian Lingkungan hidup, di tinngkat propinsi
berada pada instansi pengelola lingkungan hidup tingkat propinsi,
kabopaten/kota. Unsur masyarakat harus terwakili dalam tim penilai tersebut. Keanggotaan tim penilai diatur dalam keputusan Menteri
Lingkungan Hidup di tingkat pusat, atau keputusan Gubernur atau keputusan
bupati/walikota.
1.
Produk
Penilaian
Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan
upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) menurut keputusan Menteri Lingkungan
hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh investor atau pemilik badan
usaha serta semua pihak yang berkepentingan dalam menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan
lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan atau
memberi ijin untuk melakukan usaha/kegiatan atau membangun suatu proyek. Proses
dan prosedur UKL dan UPL adalah menggunakan formulir yang memuat identitas
investor/perakarsa, rencana usaha/kegiatan, dampak lingkungan yang mungkin akan
terjadi, program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, tanda tangan dan
cap yang sah.
Formulir tersebut setelah diisi oleh investor
diajukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap lingkungan
hidup. Banyaknya kasus eksplorasi seperti kejadian yang digambarkan di atas
merupakan salah satu bukti bahwa di masyarakat dijumpai dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang belum optimal. Keadaan ini memperlihatkan bahwa investor
belum memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan mengupayakan lingkungan
hidup yang serasi, seimbang dan sehat.
Tentu saja kegiatan tersebut belum melakukan
UKL dan UPL, sehingga kegiatan eksplorasi dan eksploitasi harus dihentikan.
Kejadian ini sebenarnya karena pihak investor belum melakukan AMDAL dengan
baik. Kasus ini sebagai salah satu bukti kelemahan investor dan instansi
pengelola AMDAL bangsa kita tentang perlunya menjaga dan menghayati makna
lingkungan hidup dan kelestarian sumber daya alam.
Alam belum dikelola dan dikembangkan bagi
kemakmuran seluruh penghuni bumi, tetapi cenderung untuk kepentingan sesaat.
Negara kita sebagian besar berupa lautan, namun jarang dan bahkan sulit ditemui
warga negara termasuk siswa yang berkeinginan dan bercita-cita mengelola laut.
Sebagian besar di antara mereka malahan takut terhadap laut.
Kecenderungannya adalah bekerja di darat
meskipun dengan ketersediaan lapangan kerja terbatas. Akibatnya ada
kecenderungan sebagian mereka kurang perhatian terhadap lingkungan sekitar yang
perlu pemeliharaan yang baik. Membuang sampah sembarangan, limbah padat, cair
dan gas berserakan di mana-mana.
Dalam upaya melestarikan lingkungan dan
mengelola sumber daya alam secara baik proses AMDAL mencakup langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
mengidentifikasi dampak dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
b.
menguraikan rona lingkungan awal dan berusaha
melakukan perhitungan akibat yang muncul.
c.
memprediksi dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup
d. mengevaluasi
dampak besar dan penting dan merumuskan arahan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan.
Dalam hal ini kegiatan AMDAL bagi pemerintah
daerah digunakan untuk keperluan bahan untuk:
a.
memberikan masukan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
b.
membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c.
memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d.
memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e.
memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
2.
Komponen
Penilai AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
adalah komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL, dan
pemerintah dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang menerima dampak
langsung atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Setiap kegiatan usaha
eksplorasi sumber daya alam atau usaha lain yang memiliki kegiatan berkaitan
dengan pencemaran lingkungan wajib melakukan AMDAL.
Kegiatan AMDAL wajib diumumkan terlebih
dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Dalam jangka waktu
30 hari sejak diumumkan, masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan
tanggapannya.
Dalam proses penyusunan AMDAL, keterlibatan
masyarakat tetap diperlukan, sehingga berbagai saran, pendapat dan tanggapan
masyarakat dapat dipertimbangkan dan dikaji dalam studi AMDAL. Demikian pula
halnya dalam proses penilaian AMDAL di Komisi penilai AMDAL berbagai saran,
pendapat dan tanggapan masyarakat menjadi dasar pertimbangan penetapan
kelayakan lingkungan hidup.
0 Response to "Pengertian dan Ruang Lingkup AMDAL / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan "
Posting Komentar