Polusi atau pencemaran lingkungan berdasarkan
Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982 diartikan
sebagai peristiwa masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan
pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan apabila
keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya,
karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi
bila lebih tinggi dari 0,033% dapat rnemberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
(1) Kadar
polutan jumlahnya melebihi jumlah normal dalam lingkungan
(2) Polutan
berada pada lingkungan tersebut pada waktu yang tidak tepat, artinya polutan
berada cukup lama dan mengganggu aktivitas dan kesehatan makhluk hidup.
(3)
Polutan menetap atau berpindah tempat dan
akhirnya berada pada suatu daerah/lokasi atau wilayah, tempat tertentu yang
mengganggu keseimbangan lingkungan.
Dalam sejarah kehidupan, dibandingkan
kelompok spesies yang lain manusia memiliki populasi yang lebih sedikit bila
dibandingkan dengan populasi tumbuhan maupun hewan, namun manusialah sebagai
penentu kelestarian lingkungan hidup.
Manusia merupakan makhluk yang pertama kali
bersedia menerima amanah dari Tuhan untuk mengelola alam semesta ini. Dalam
perkembangan pengelolaan lingkungan ini, manusia selalu berusaha untuk dapat
menguasai alam semesta. Di alam semesta inilah manusia sebagai makhluk yang
paling berhak mengatur, menata, dan memanfaatkan lingkungan sesuai dengan
kebutuhannya, sedang makhluk lainnya tidak diberi kesempatan mengatur alam
semesta ini.
Berkat kemampuan berpikir, bernalar manusia
dapat mengatur, memanfaatkan sumber daya alam hayati maupun non hayati untuk
kebutuhan hidup dan kehidupannya. Cara memanfaatkan sumber daya alam ini
dilakukan lewat berbagai cara yang kesemuanya itu ditujukan untuk mencapai
kemakmuran hidup, kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia beserta anak
turunnya.
0 Response to "Ciri-ciri Zat Polutan"
Posting Komentar