Pengertian dan Macam-Macam Norma Sosial

Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atauancaman apabila tidak melakukannya. Apabila kamu cermati,norma memiliki sifat memaksa dan menekan seseorang untukmematuhinya. Misalnya, apabila kamu mengambil barangorang lain tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakanmujelas merupakan tindakan yang salah, dan kamu akan dijatuhihukuman.

Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat danberbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggotamasyarakat. Ada norma yang mengikat lemah dan ada pulanorma yang mengikatnya kuat.

Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atasbeberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

a. Cara (Usage)

Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatanpribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubunganantarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidakmenimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanyaberupa celaan.Contoh:

1)   Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila adaseseorang yang sedang makan berdecap.
2)   Tata cara makan kolak pisang biasanya menggunakansendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal inidianggap melanggar norma.

b. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalambentuk yang sama. Norma ini dapat dilihat dengan kesukaanindividu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman bagipelanggar norma ini hanya berupa teguran,cemoohan,ejekan, dan menjauhkan diri dari si pelanggar. Jikapelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer telinganya,dicubit, atau dimarahi.Contoh:

1)   Mencium tangan orang tua pada waktu akan pergi.
2)   Memberi salam pada waktu berjalan di hadapan oranglain.
3)   Antre pada waktu membeli karcis pertandingan sepakbola.
4)   Menghormati orang yang lebih tua.

c. Tata Kelakuan (Mores)

Norma ini dipergunakan sebagai pengawasan baik langsungmaupun tidak langsung oleh masyarakat terhadapanggotanya. Tata kelakuan memberikan batasan-batasanpada perilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan)di antara anggota-anggota masyarakatnya.Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi berat.Perbedaan tata kelakuan akan ditemui pada berbagai daerah.Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari pengalamanyang berbeda-beda dari masyarakat tersebut.

Tata kelakuanbisa bersifat paksaan, tetapi bisa juga bersifat sebagai larangansehingga secara langsung dapat dijadikan sebagai alat di manaanggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tatakelakuan tersebut.Ungkapan "sesuai adat" digunakanuntuk menunjukkanbahwa suatu tindakan dilakukansesuai dengan nilai-nilai luhuryang seharusnya dijaga, ditaati,dan dijunjung tinggi. Sebaliknya,ungkapan "tidak tahu adat"adalah sebuah bentuk tegurandan sanksi sosial yang keraskepada seseorang yangdianggap telah berperilaku di luarbatas kesopanan, tidak tahu carahidup bermasyarakat yang baik,atau bahkan tidak tahu membedakanyang benar dan yangsalah.

Contoh:Pasangan suami istri baru pada masyarakat Sunda biasanyamenumpang di rumah orang tua istri sebelum merekamemiliki rumah tinggal sendiri.Contoh lain dari perbedaan tata kelakuan adalah suatumasyarakat mempunyai aturan-aturan yang tegas dalam halmelarang pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi,sementara pada masyarakat lainnya larangan tersebut tidaktegas.

d. Adat Istiadat (Customs)

Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap polaperilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yangterbukti melanggar aturan adat, maka akan mendapatkanhukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku padamasyarakat tersebut. Pelanggaran yang dilakukan akanmenghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-normalainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari masyarakattersebut.

0 Response to "Pengertian dan Macam-Macam Norma Sosial"

Posting Komentar