Pengertian Norma dan Macam-Macam Norma Berdasarkan Bidang Kehidupan Tertentu

Norma (norm) adalah aturan-aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman apabila tidak melakukannya. Apabila kamu cermati, norma memiliki sifat memaksa dan menekan seseorang untukmematuhinya. Misalnya, apabila kamu mengambil barang orang lain tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakanmujelas merupakan tindakan yang salah, dan kamu akan dijatuhihukuman.

Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat dan berbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggotamasyarakat. Ada norma yang mengikat lemah dan ada pulanorma yang mengikatnya kuat.

Selain pembagian jenis-jenis norma berdasarkan kekuatan mengikatnya, para ahli membaginorma menurut bidang-bidang kehidupan tertentu, yaitusebagai berikut:

a. Norma Agama

Norma agama yaitu norma yang berasal dari Tuhan yangdituangkan ke dalam ajaran agama atau suatu kepercayaantertentu. Inti dari norma ini adalah agar manusia bertakwadan beriman, menjauhi segala larangan-Nya, danmenjalankan segala perintah-Nya.Contoh norma agama yang bersifat larangan antara lainlarangan berdusta, mencuri, memfitnah, berzina, dansebagainya. Jika larangan ini dilanggar sanksinya adalah dosa.Contoh norma agama yang bersifat perintah antara lainberbuat baik pada sesama, jujur, adil, dan menjalankanibadah. Norma agama berfungsi sebagai pedoman danpengatur manusia dalam menjalin hubungan yang baikantara manusia dengan Tuhan ataupun antarsesamamanusia.

b. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah norma yang bertujuan agarmanusia mempunyai hati yang bersih. Norma ini tumbuhdan berkembang dari budi pekerti manusia sendiri. Sanksiterhadap pelanggaran norma ini berupa celaan darimasyarakat ataupun perasaan dari diri sendiri.

c. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang berasal daripergaulan segolongan manusia dalam suatu masyarakat danmengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalamkehidupan masyarakatnya.Contohnya larangan meludah di sembarang tempat, anjuranuntuk memberi dan menerima sesuatu dari orang laindengan menggunakan tangan kanan, dan lain-lain.

d. Norma Kelaziman

Norma kelaziman adalah segala tindakan tertentu yangdianggap baik, patut, sopan, dan seolah-olah sudah ada dalamkebiasaan sekelompok manusia atau masyarakat.Contohnya masyarakat Indonesia makan denganmenggunakan sendok, atau masyarakat Jepang makandengan menggunakan sumpit.

e. Norma Hukum (Laws)

Norma hukum merupakan jenis norma yang sanksinyasangat jelas dan tegas. Norma hukum dapat dibedakan kedalam dua jenis, yaitu norma tertulis (hukum pidana danperdata), dan norma tidak tertulis (hukum adat).Norma yang berlaku dalam masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Umumnya tidak tertulis.
b. Merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat.
c. Warga masyarakat patuh.
d. Apabila norma dilanggar, maka harus menerimahukumannya.
e. Norma sosial tidak bersifat statis, sehingga dapat mengalamiperubahan.

Contoh:

Pemimpin masyarakat Baduy secara adat dan spiritual adalahseorang pu’un yang berkedudukan di wilayah Kajeroan yangsering disebut Tangtu atau Baduy Dalam. Di sini terdapat tigabuah kampung yang penghuninya dianggap masih tetapmenjalankan pola hidup asli. Daerah Baduy Luar atau Panampingdipimpin oleh seorang kokolot. Selain Kajeroan dan Panamping,sebenarnya ada pula wilayah orang Baduy yang dianggapsetingkat di bawahnya, yaitu daerah yang disebut dangka.Penghuni dangka dianggap sebagai orang yang sudah banyakmeninggalkan ciri kehidupan Baduy dan sering melakukanpelanggaran religi.

0 Response to "Pengertian Norma dan Macam-Macam Norma Berdasarkan Bidang Kehidupan Tertentu"

Posting Komentar