Berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup
seperti yang tertuang pada UULH No. 4 Tahun 1982 telah jelas dinyatakan bahwa
pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan terencana dalam
menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk pembangunan
berkesinambungan dalam meningkatkan mutu hidup.
Ungkapan ini memberikan penegasan bahwa
konsepsi pembangunan berwawasan lingkungan merupakan pembangunan yang
memanfaatkan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dalam hubungan dengan konservasi ini maka
prinsip pembangunan seharusnya bertumpu pada tiga sendi lingkungan yang
harmonis yakni:
a.
Dalam membangun tetap berlandaskan
terpeliharanya sumber daya alam secara lestari.
b.
Keanekaragaman hayati, khususnya plasma
nutfah harus dapat tetap terpelihara dengan baik.
c.
Proses pembangunan bertumpu pada upaya
memelihara proses ekologis.
Ketiga hal inilah yang seharusnya menjadi
landasan dalam penanganan limbah atau polutan. Bila dikaji lebih mendalam
tampak jelas bahwa limbah yang banyak menganggu lingkungan kerja di negara kita
adalah polusi udara, air, makanan dan kebisingan. Di samping itu dikenal pula
polusi udara disebabkan adanya senyawa kimia yang larut dalam udara atau adanya
partikel yang terbawa udara yang mengalami akumulasi sehingga melebihi ambang
batasnya.
Polusi air terjadi mirip pada polusi udara
hanya saja polutannya yang larut dalam air, sehingga air menjadi berubah warna,
berbau dan berubah rasanya. Senyawa yang larut dalam air antara lain pestisida,
detergen, senyawa air raksa dan sebagainya.
Kebutuhan air bersih merupakan bagian yang
tak teroisahkan dari hidup dan kehidupan makhluk di dunia. Oleh sebab itu
kebutuhan air bersih yang memenuhi jumlah dan kualitas perlu mendapatkan
perhatian, khususnya dalam menangani limbah pada air. Tujuannya adalah agar air
dapat diperoleh secara mudah, murah dan mencukupi bagi hidup dan kehidupan
manusia.
Polusi makanan akibat dari penggunaan bahan
adiktif, pewarna, pengawet dan sebagainya yang pada akhirnya menjadi racun pada
makanan dan berbahaya bila dikonsumsi oleh manusia. Oleh sebab itu pengawasan
terhadap produk makanan oleh balai penelitian obat dan makanan (POM) perlu
lebih digalakkan. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya rakyat yang
kurang mampu dapat dilindungi dari makanan yang memuat bahan pencemar.
Polusi akibat kebisingan merupakan gangguan
dari limbah energi bunyi. Kebisingan dapat mengganggu suasana kerja di kantor,
lebih-lebih pada saat percakapan berlangsung, atau gangguan kenyamanan pada saat
istirahat, kenyamanan tidur dan sebagainya.
Polusi pada tanah terjadi akibat limbah
organik dan anorganik yang tak dapat dihancurkan di dalam tanah. Sampah dari
bahan gelas, plastik, karet, kain dan sebagainya sulit diuraikan dalam tanah
sehingga sifat tanah menjadi berubah dan kurang subur manakala ditanami
tanaman. Dalam tempo yang sangat lama bahan limbah padat tersebut akan
mengganggu kehidupan di dalam tanah.
Dalam suatu daerah yang beresiko menghasilkan
polusi udara, tanah, air dan kebisingan akibat energi bunyi, maka perlu langkah
identifikasi sumber polutan tersebut. Dari sumber polutan yang dihasilkan oleh
penduduk diperlukan analisis mengenai dampak negatif terhadap makhluk hidup di
lingkungan tersebut.
Dalam kajian sumber polutan ini pada umumnya
mencakup kajian tentang mesin yang digunakan dan dapat menimbulkan polusi.
Misalnya: dalam proses produksi dari suatu industri, dapat dijumpai berbagai
sumber limbah yang mengganggu. Sumber limbah dapat berasal dari bahan baku yang
digunakan, limbah yang dibuang di lingkungan sekitar, limbah berupa sumber
bunyi yang berasal dari mesin industri, arus lalu lintas yang tak diatur dengan
baik.
Sumber bunyi dapat berasal dari pekerja,
masyarakat sekitar dan sebagainya. Dampak kerusakan lingkungan dari berbagai
sumber polusi tersebut perlu dilakukan analisis secara mendalam yang melibatkan
berbagai pihak. Tujuannya adalah agar masyarakat terhindar dari gangguan limbah
tersebut. Misalya untuk gangguan kebisingan upaya untuk mengurangi turbulensi
udara yang ditimbulkan oleh mesin sehingga bila mesin beroperasi suara dapat
dikurangi intensitas sampai sekecil-kecilnya. Dampak mesin yang beroperasi juga
dapat menghasilkan polusi udara di lingkungan sekitar industri.
Untuk mengatasi polusi semacam getaran yang
dihasilkan oleh mesin pabrik dan kendaraan perlu diupayakan dengan pengaturan
jam kerja bagi karyawan, pengaturan pembuangan limbah padat, cair dan gas
dengan pemrosesan lebih lanjut sebelum dibuang ke lingkungan sekitar. Dengan
demikian dapat diupayakan munculnya gangguan polusi seminimal mungkin.
Langkah yang ditempuh antara lain dengan
membatasi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi. Mesin industri yang
bekerja telah diperhitungkan dan dibatasi jumlahnya sehingga tak menghasilkan
polusi. Pada gangguan kebisingan akibat bunyi telah ada perancangan instalasi
peredam bunyi, menggunakan instalasi atau peralatan dengan tingkat kebisingan
yang rendah dan menjaga agar arus lalu lintas lancar dan terhindar dari
kemacetan dan sebagainya.
Cara Penanganan limbah menjadi lembut untuk
dijadikan bahan dasar baru Limbah pupuk Sisa bahan organik yang tak larut dalam
tanah akibat pemupukan batasi pemakaian, perlu digunakan pupuk kompos atau
pupuk organis yang mudah dilarutkan dalam tanah akibat proses alami. 4
kebisingan Sumber bunyi mesin pabrik, kendaraan bermotor, aliran gas Bunyi yang
intensitas tinggi secara terus menerus
a.
secara masal gunakan perintang dan penyerap
bunyi sehingga bunyi dapat diredam.
b.
Cara preventif dengan memilih mesin atau
peralatan yang memiliki produk kebisingan yang rendah.
c.
Kuratif: Gunakan pelindung terhadap
kebisingan saat berada di tempat yang bising
0 Response to "Beberapa Usaha Penanganan Masalah Limbah "
Posting Komentar