Beberapa Usaha Penanganan Masalah Limbah

Berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup seperti yang tertuang pada UULH No. 4 Tahun 1982 telah jelas dinyatakan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan terencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk pembangunan berkesinambungan dalam meningkatkan mutu hidup.

Ungkapan ini memberikan penegasan bahwa konsepsi pembangunan berwawasan lingkungan merupakan pembangunan yang memanfaatkan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dalam hubungan dengan konservasi ini maka prinsip pembangunan seharusnya bertumpu pada tiga sendi lingkungan yang harmonis yakni:

a.   Dalam membangun tetap berlandaskan terpeliharanya sumber daya alam secara lestari.
b.   Keanekaragaman hayati, khususnya plasma nutfah harus dapat tetap terpelihara dengan baik.
c.   Proses pembangunan bertumpu pada upaya memelihara proses ekologis.

Ketiga hal inilah yang seharusnya menjadi landasan dalam penanganan limbah atau polutan. Bila dikaji lebih mendalam tampak jelas bahwa limbah yang banyak menganggu lingkungan kerja di negara kita adalah polusi udara, air, makanan dan kebisingan. Di samping itu dikenal pula polusi udara disebabkan adanya senyawa kimia yang larut dalam udara atau adanya partikel yang terbawa udara yang mengalami akumulasi sehingga melebihi ambang batasnya.

Polusi air terjadi mirip pada polusi udara hanya saja polutannya yang larut dalam air, sehingga air menjadi berubah warna, berbau dan berubah rasanya. Senyawa yang larut dalam air antara lain pestisida, detergen, senyawa air raksa dan sebagainya.

Kebutuhan air bersih merupakan bagian yang tak teroisahkan dari hidup dan kehidupan makhluk di dunia. Oleh sebab itu kebutuhan air bersih yang memenuhi jumlah dan kualitas perlu mendapatkan perhatian, khususnya dalam menangani limbah pada air. Tujuannya adalah agar air dapat diperoleh secara mudah, murah dan mencukupi bagi hidup dan kehidupan manusia.

Polusi makanan akibat dari penggunaan bahan adiktif, pewarna, pengawet dan sebagainya yang pada akhirnya menjadi racun pada makanan dan berbahaya bila dikonsumsi oleh manusia. Oleh sebab itu pengawasan terhadap produk makanan oleh balai penelitian obat dan makanan (POM) perlu lebih digalakkan. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya rakyat yang kurang mampu dapat dilindungi dari makanan yang memuat bahan pencemar.

Polusi akibat kebisingan merupakan gangguan dari limbah energi bunyi. Kebisingan dapat mengganggu suasana kerja di kantor, lebih-lebih pada saat percakapan berlangsung, atau gangguan kenyamanan pada saat istirahat, kenyamanan tidur dan sebagainya.  

Polusi pada tanah terjadi akibat limbah organik dan anorganik yang tak dapat dihancurkan di dalam tanah. Sampah dari bahan gelas, plastik, karet, kain dan sebagainya sulit diuraikan dalam tanah sehingga sifat tanah menjadi berubah dan kurang subur manakala ditanami tanaman. Dalam tempo yang sangat lama bahan limbah padat tersebut akan mengganggu kehidupan di dalam tanah.

Dalam suatu daerah yang beresiko menghasilkan polusi udara, tanah, air dan kebisingan akibat energi bunyi, maka perlu langkah identifikasi sumber polutan tersebut. Dari sumber polutan yang dihasilkan oleh penduduk diperlukan analisis mengenai dampak negatif terhadap makhluk hidup di lingkungan tersebut.

Dalam kajian sumber polutan ini pada umumnya mencakup kajian tentang mesin yang digunakan dan dapat menimbulkan polusi. Misalnya: dalam proses produksi dari suatu industri, dapat dijumpai berbagai sumber limbah yang mengganggu. Sumber limbah dapat berasal dari bahan baku yang digunakan, limbah yang dibuang di lingkungan sekitar, limbah berupa sumber bunyi yang berasal dari mesin industri, arus lalu lintas yang tak diatur dengan baik.

Sumber bunyi dapat berasal dari pekerja, masyarakat sekitar dan sebagainya. Dampak kerusakan lingkungan dari berbagai sumber polusi tersebut perlu dilakukan analisis secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah agar masyarakat terhindar dari gangguan limbah tersebut. Misalya untuk gangguan kebisingan upaya untuk mengurangi turbulensi udara yang ditimbulkan oleh mesin sehingga bila mesin beroperasi suara dapat dikurangi intensitas sampai sekecil-kecilnya. Dampak mesin yang beroperasi juga dapat menghasilkan polusi udara di lingkungan sekitar industri.

Untuk mengatasi polusi semacam getaran yang dihasilkan oleh mesin pabrik dan kendaraan perlu diupayakan dengan pengaturan jam kerja bagi karyawan, pengaturan pembuangan limbah padat, cair dan gas dengan pemrosesan lebih lanjut sebelum dibuang ke lingkungan sekitar. Dengan demikian dapat diupayakan munculnya gangguan polusi seminimal mungkin.

Langkah yang ditempuh antara lain dengan membatasi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi. Mesin industri yang bekerja telah diperhitungkan dan dibatasi jumlahnya sehingga tak menghasilkan polusi. Pada gangguan kebisingan akibat bunyi telah ada perancangan instalasi peredam bunyi, menggunakan instalasi atau peralatan dengan tingkat kebisingan yang rendah dan menjaga agar arus lalu lintas lancar dan terhindar dari kemacetan dan sebagainya. 


Cara Penanganan limbah menjadi lembut untuk dijadikan bahan dasar baru Limbah pupuk Sisa bahan organik yang tak larut dalam tanah akibat pemupukan batasi pemakaian, perlu digunakan pupuk kompos atau pupuk organis yang mudah dilarutkan dalam tanah akibat proses alami. 4 kebisingan Sumber bunyi mesin pabrik, kendaraan bermotor, aliran gas Bunyi yang intensitas tinggi secara terus menerus

a.   secara masal gunakan perintang dan penyerap bunyi sehingga bunyi dapat diredam.
b.   Cara preventif dengan memilih mesin atau peralatan yang memiliki produk kebisingan yang rendah.

c.   Kuratif: Gunakan pelindung terhadap kebisingan saat berada di tempat yang bising 

0 Response to "Beberapa Usaha Penanganan Masalah Limbah "

Posting Komentar